Pada tanggal 11 Agustus 2014, Dirjen DIKTI mengeluarkan edaran resmi mengenai linearitas bidang ilmu dosen. Berdasarkan edaran tersebut, terdapat klarifikasi pemahaman “linearitas” yang bersangkutan dengan kenaikan jenjang jabatan :
“Linearitas bidang ilmu dosen memberikan makna bahwa disiplin ilmu yang dimiliki dosen yang berkarya pada sebuah program studi yang pohon keilmuannya berbeda namun dalam satu rumpun yang sama, tetap dapat naik jejang jabatan, sepanjang dapat menunjukkan keterkaitan dalam pengembangan program studi tersebut, yang ditunjukkan oleh publikasi karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi atau terindeks.”
“Dalam hal kenaikan jabatan ke Guru Besar dimungkinkan apabila bidang pendidikan S1 dan S2 berbeda dengan pendidikan S3 yang ditekuninya, sepanjang dapat menunjukkan publikasi internasional yang serumpun dengan pendidikan akhir yang ditempuhnya dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku”
Surat edaran tersebut bisa dilihat di link di bawah ini :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Edaran-Dirjen-Dikti-Linieritas-Bidang-Ilmu-Dosen1.pdf